Pasal 72
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap penempatan TKI Daerah dilaksanakan oleh Bupati berkoordinasi dengan instansi terkait, baik didalam maupun luar negeri. (2) Pembinaan penempatan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan pada : a. penyempurnaan peningkatan kualitas pelaksanaan penempatan TKI Daerah; b. peningkatan kualitas pelayanan penempatan TKI Daerah; c. pemberdayaan dan peningkatan kualitas perlindungan TKI Daerah serta kesejahteraan TKI Daerah dan keluarga; d. peningkatan kinerja PPTKIS/kantor cabang PPTKIS; e. peningkatan kualitas TKI Daerah. (3) Ruang lingkup pembinaan TKI Daerah meliputi : a. pengelolaan informasi; b. penyempurnaan regulasi; c. koordinasi vertikal dan horizontal antara instansi dan lembaga terkait; d. konsistensi pelaksanaan ketentuan normatif; dan e. penegakan hukum.
