Pasal 60
BAB 10 — PPTKIS
(1) Untuk mendapatkan izin operasional pembukaan kantor cabang PPTKIS, pemohon harus mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan :
a. foto copy SIPP-TKI yang dilegalisasi; b. surat Keputusan Direksi tentang pengangkatan dan penempatan Kepala Kantor Cabang dan karyawan di daerah; c. keterangan mengenai alamat, fasilitas dan peralatan kantor yang memadai; d. struktur organisasi, tugas dan fungsi kantor; e. akte pendirian perusahaan; f. bukti wajib lapor; g. surat keterangan UNDANG-UNDANG Gangguan; h. surat izin tempat usaha; dan i. rencana kegiatan perusahaan yang diketahui oleh Kantor Pusat dan disyahkan oleh Direktur Utama PPTKIS. j. Copy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/ kontrak/kerjasama dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Cabang PPTKIS harus memiliki asrama/akomodasi dan BLK-LN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
