Pasal 59
BAB 10 — PPTKIS
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah melakukan kegiatan penempatan TKI Daerah. (2) PPTKIS yang telah memperoleh SIPP dilarang meminjamkan atau memberikan kewenangan kepada pihak lain dalam penempatan TKI Daerah berdasarkan SIPP-TKI yang dimilikinya. (3) PPTKIS wajib melaporkan kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan apabila terjadi perubahan nama dan alamat perusahaan, pemegang saham direksi/pengurus dengan tembusan kepada BP3TKI dan Instansi Provinsi. (4) PPTKIS dilarang merekrut Calon TKI Daerah melalui lembaga atau perorangan yang tidak memiliki kewenangan dan atau izin sebagai rekruter atau penyedia tenaga kerja dari Bupati/pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan.
