PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 58
BAB 10 — PPTKIS
(1) Sebelum mengeluarkan rekomendasi SIPP-TKI, Bupati menilai kebenaran persyaratan dan kelayakan pemohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi SIPP-TKI, PPTKIS harus memiliki asrama/akomodasi dan BLK-LN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut : a. status kepemilikan dan penggunaan asrama/akomodasi; b. surat keterangan domisili; c. surat keterangan UNDANG-UNDANG Gangguan; dan d. memiliki BLK-LN. (3) Asrama/akomodasi dan BLK-LN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
