PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 57
BAB 10 — PPTKIS
(1) Perusahaan yang akan menjadi PPTKIS wajib mendapat izin tertulis berupa SIPP-TKI dari Menteri. (2) Untuk dapat memperoleh SIPP-TKI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PPTKIS harus memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. (3) Bagi PPTKIS yang berdomisili di daerah, sebelum mengajukan permohonan SIPP-TKI kepada Menteri, harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati dengan tembusan kepada BP3TKI. (4) Jika permohonan SIPP-TKI telah memenuhi persyaratan, Bupati dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja mengeluarkan rekomendasi.
(5) Apabila persyaratan pemohon SIPP-TKI belum lengkap, selama 14 (empat belas) hari kerja Bupati mengeluarkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
