PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 56
BAB 9 — PEMULANGAN
(1) PPTKIS wajib menjemput TKI Daerah yang dideportasi oleh Negara Tujuan bekerja di tempat yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi dan mengantarkan sampai ke desa asalnya.
(2) Dalam proses penjemputan dan pengantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas wajib memperhatikan keselamatan TKI Daerah.
