PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 55
BAB 9 — PEMULANGAN
PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib mengurus kepulangan TKI Daerah yang cuti dan keberangkatan kembali ke negara tujuan setelah selesai menjalani cuti tanpa memungut biaya dari TKI Daerah.
