PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 54
BAB 9 — PEMULANGAN
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap kepulangan TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Tatacara pelaksanaan pemulangan TKI Daerah ke daerah asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
