PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 61
BAB 10 — PPTKIS
(1) Apabila permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan, Bupati / pejabat yang ditunjuk untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian Kantor Cabang PPTKIS paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan. (2) Apabila persyaratan pemohon belum lengkap, Instansi Kabupaten mengembalikan berkas permohonannya, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, sejak diterimanya berkas permohonan.
