PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 48
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI Daerah/TKI Daerah di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
