PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 47
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI Daerah untuk komponen biaya: a. pengurusan dokumen jati diri; b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja; d. visa kerja; e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan; f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax); g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI Daerah ke tempat pelatihan/penampungan; h. jasa perusahaan; dan i. premi asuransi. (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI Daerah yang telah ditanggung calon pengguna.
