Pasal 46
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS mengikutsertakan calon TKI Daerah dalam program asuransi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kartu Peserta Asuransi (KPA) wajib diserahkan kepada TKI Daerah sejak pra penempatan sesuai dengan yang diatur dalam Permen dan Premi yang mereka bayar sejak pra penempatan.
(3) Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib memberikan pembekalan akhir pemberangkatan dan mengurus KTKLN ke BP3TKI sebagai rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) bagi Calon TKI Daerah yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari : a. paspor dan visa kerja; b. bukti pembayaran biaya pembinaan TKI Daerah; c. bukti kepesertaan program asuransi TKI Daerah; d. perjanjian kerja yang sudah ditandatangani semua pihak; e. surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan; dan f. buku tabungan TKI Daerah dalam rangka remittance.
