PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 45
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
Sebelum diberangkatkan, Calon TKI Daerah harus memahami isi dan menandatangani perjanjian kerja yang akan diberlakukan di negara tujuan.
