PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 44
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS atas persetujuan kantor pusat, wajib memberangkatkan Calon TKI Daerah ke negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan. (2) Apabila terjadi pembatalan pemberangkatan/penempatan TKI Daerah, penyelesaian mengenai masalah dan pembayaran ganti rugi material dilakukan oleh PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS dengan calon TKI Daerah.
