PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 43
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) PPTKIS wajib melaporkan jumlah dan kondisi TKI Daerah yang telah ditempatkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada petugas yang ditunjuk. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat data sebagai berikut: a. nama perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja; b. tanggal pengesahan oleh Pejabat dari Instansi yang berwenang di negara tujuan diketahui oleh Pejabat dari Perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara bersangkutan; c. jenis kelamin; d. jenis pekerjaaan; dan e. negara tujuan bekerja.
