PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 49
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
PPTKIS wajib mencantumkan besarnya biaya penempatan yang akan dibebankan kepada calon TKI Daerah dalam Perjanjian Penempatan dan tidak boleh melebihi biaya yang ditetapkan oleh Menteri.
