PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap TKI Daerah mempunyai hak: a. mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah; b. memperoleh upah yang layak sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tempat TKI Daerah bekerja ; c. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas tindakan yang merendahkan harkat dan martabat TKI Daerah; d. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan ketempat asal; e. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI Daerah di luar negeri; dan f. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
