PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Tujuan Perlindungan TKI Daerah adalah untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang sejahtera lahir dan bathin dalam rangka pembangunan manusia INDONESIA seutuhnya khususnya di Daerah.
