PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan TKI Daerah berasaskan tanggung jawab, kemanfaatan, persamaan hak, keadilan sosial, kesetaraan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
