PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap TKI Daerah wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama; c. mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI Daerah; dan d. memberitahukan dan/atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan kepada Pemerintah Daerah.
