PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 38
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS yang menempatkan TKI Daerah perempuan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh anak balita dan perawat orang lanjut usia pada pengguna perorangan, dilaksanakan berdasarkan kendali alokasi TKI Daerah, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
