PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 39
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja wajib melaporkan kepada Dinas setiap Daftar Calon Pengguna (majikan) yang diperoleh. (2) Dinas mengumumkan Daftar Calon Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor Dinas.
