PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 37
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
(1) Untuk penempatan TKI Daerah, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program penempatan, promosi dan pemasaran jasa TKI Daerah ke luar negeri dengan mengikutsertakan peran masyarakat. (2) Untuk promosi dan pemasaran jasa TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan melalui koordinasi dengan Dinas dan lembaga terkait.
