PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 36
BAB 8 — PENEMPATAN TKI DAERAH
Penempatan TKI Daerah merupakan bagian dari program Nasional dan Daerah yang pelaksanaannya melibatkan Dinas atau lembaga terkait yang dikoordinir oleh Bupati.
