Pasal 33
BAB 7 — PERJANJIAN PENEMPATAN DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI Daerah terjadi setelah perjanjian kerja disepakati dan ditanda tangani oleh para pihak. (2) PPTKIS wajib membuatkan perjanjian kerja antara pengguna dan Calon TKI Daerah ditanda tangani dihadapan pejabat Dinas Propinsi atau Dinas, setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI Daerah, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memuat : a. nama dan alamat pengguna; b. nama dan alamat TKI Daerah; c. jabatan atau jenis pekerjaan TKI Daerah yang diharapkan; d. hak dan kewajiban; e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi: jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan f. jangka waktu perjanjian kerja.
