PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 34
BAB 7 — PERJANJIAN PENEMPATAN DAN PERJANJIAN KERJA
(1) PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati/pejabat yang ditunjuk dalam hal TKI Daerah akan memperpanjang perjanjian kerjanya. (2) Tatacara pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
