PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 32
BAB 7 — PERJANJIAN PENEMPATAN DAN PERJANJIAN KERJA
(1) PPTKIS/Kantor Cabang PPTKIS wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan kepada Dinas setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan foto copy perjanjian penempatan atau salinan yang sah.
