PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) DAERAH
Pasal 31
BAB 7 — PERJANJIAN PENEMPATAN DAN PERJANJIAN KERJA
(1) Calon TKI Daerah melaporkan kepada petugas dari Dinas, apabila penandatanganan perjanjian penempatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Apabila petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 6 (enam) hari kerja tidak melanjuti laporan tersebut, Calon TKI Daerah melaporkan kepada Kepala Dinas. (3) Dinas menindaklanjuti laporan dimaksud paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
