Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan dibidang Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai Fungsi : a. Penyusunan dan Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum; b. Pengkoordinasian kegiatan dengan Instansi/Dinas, Badan, Kantor dan Perusahaan yang terkait sesuai dengan Kebijakan Bupati; c. Membantu Bupati dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di bidang pekerjaan umum menciptakan dan menentukan arah kebijakan perencanaan program pembangunan; d. Pelaksanaan kegiatan koordinasi pengawasan, dan pengendalian terhadap terlaksananya kewenangan di bidang pekerjaan umum; e. Membimbing dan mengarahkan serta melakukan kontrak dan evaluasi seluruh kegiatan kewenangan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum; f. Pembinaan teknis di bidang pekerjaan umum; g. Pelaksanaan urusan tata ketatausahaan dinas; h. Pembinaan terhadap UPTD dan kelompok jabatan fungsional dinas; i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
