PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipinpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok Mengkoordinasikan Penyusunan Rencana dan Peraturan Perundang-Undangan, melaksanakan urusan tata usaha yang meliputi kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi : a. Pelaksanaan urusan keuangan; b. Pelaksanaan urusan kepegawaian; c. Pelaksanaan urusan perlengkapan; d. Pelaksanaan urusan umum; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
