PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Sub. Bagian Kepegawaian,dan Keuangan.
Sub. Bagian Umum dan Perlengkapan. c. Bidang Bina Program terdiri dari :
Seksi Bina Program.
Seksi Evaluasi dan Pelaporan . d. Bidang Bina Marga terdiri dari :
Seksi Pemeliharaan Jalan/Jembatan.
Seksi Pengendalian Operasional. e. Bidang Pengairan terdiri dari :
Seksi Eksploitasi.
Seksi Rehabilitasi dan Pemeliharaan. f. Bidang Cipta Karya terdiri dari :
Seksi Gedung dan Perumahan.
Seksi Tata Bangunan. g. U P T D h. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
