PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Dinas mempunyai Fungsi : a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya. b. Pelaksanaan pelayanan umum. c. Pembinaan terhadap unit pelaksana Teknis dalam lingkup tugasnya.
b. Pengaturan dan pengolahan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber air; c. Pengaturan dan pengolahan pembiayaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah rawa dan danau; d. Pengendalian sarana dan prasarana pengairan/drainase dan bendungan serta pengembangannya; e. Penyelenggaraan dan pengawasan sumber daya air perumahan non lintas Kabupaten; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
