PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dinas dalam bidang pengairan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Pengairan mempunyai fungsi : a. Penyelenggaraan dan pengawasan sarana dan prasarana jaringan irigasi dan bendungan;
