PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas...
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang keciptakaryaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. (2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Cipta Karya mempunyai Fungsi : a. Pengaturan, pengelolaan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan bangunan Cipta Karya; b. Menyelenggarakan dan pengawasan sarana dan prasarana bangunan dengan system manajemen konstruksi; c. Penyelenggaraan pengembangan konstruksi bangunan Sipil dan Arsitektur; d. Penetapan, penyelenggaraan dan pengawasan rencana tata bangunan; e. Melaksanakan penyehatan lingkungan perumahan; f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas.
