Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas dalam bidang kebina margaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Bidang Bina Marga mempunyai Fungsi : a. Mengatur dan mengelolah Pengujian material bahan bangunan; b. Pengaturan dan pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan jembatan; c. Penyelenggaraan dan pengawasan prasarana dan sarana jalan jembatan dan simpul - simpulnya serta pengembangannya; d. MENETAPKAN status, kelas dan fungsi jalan jembatan; e. Pemberian izin dan pengawasan pembangunan jalan bebas hambatan dan lintas Kabupaten yang dibangun oleh prakarsa daerah; f. Menyusun rencana pengendalian dan pengawasan serta perbaikan peralatan yang dikuasai dinas; g. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas.
