PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Untuk mengusahakan pelatihan kerja dan jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus melalui ijin usaha; (2) Setiap kegiatan memperluas usaha pelatihan kerja dan usaha jasa pelayanan penempatan tenaga kerja harus mendapatkan ijin usaha perluasan.
