Pasal 10
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Bagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja INDONESIA ke luar negeri wajib : a. memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan peratruran perundang-undangan yang berlaku;
b. melaporkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk yang meliputi tujuan negara, badan usaha yang menjadi mitra pada negara tujuan, jenis formasi atau lowongan yang dibutuhkan dan yang mampu dipenuhi tenaga kerja yang akan dikirim, alamat asal, usia, jenis kelamin, status keluarga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan diterima pekerja mulai pendaftaran sampai penempatan, sistem perlindungan, bantuan penyelesaian permasalahan dan lain-lain yang berkaitan dengan resiko sebagai tenaga kerja; c. memantau secara berkala keberadaan Tenaga Kerja INDONESIA di negara tujuan melalui KBRI, konsulat atau mitra di negara tujuan. (2) Sebelum Tenaga Kerja INDONESIA diberangkatkan ke luar negeri harus diberikan pelatihan yang berkaitan dengan nasionalisme, budaya dan pelatihan teknis yang berkaitan dengan jenis pekerjaan yang akan dijalani di negara tujuan; (3) Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri, perusahaan pengerah tenaga kerja yang bersangkutan wajib segera mengambil langkah-langkah penyelesaian.
