PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Setiap perusahaan yang menggunakan peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebelum diberikan Ijin Penggunaan harus diadakan pengujian terlebih dahulu; (2) Jenis peralatan kerja yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi : a. Ijin Ketel Uap, pesawat uap; b. Pesawat Angkat dan angkut (crane), forklift; c. Instalasi Listrik; d. Bejana Tekanan; e. Mesin Diesel Pembangkit Listrik/Genset; f. Penyalur Petir; g. Lift; h. Instalasi Pemadam Kebakaran.
