PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Bagi perusahaan harus menentukan waktu kerja dan waktu istirahat secara tegas dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku;
(2) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja selain waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mengajukan Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
