PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja wanita pada malam hari, wajib mengajukan ijin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Pengajuan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mencantumkan waktu jam kerja malam dan jumlah hari dalam setiap bulannya.
