PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Setiap kesepakatan kerja bersama antara majikan / pengusaha, asosiasi pengusaha dan serikat buruh / pekerja wajib didaftarkan atau diketahui oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; (2) Kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku dan mengikat antara Pengusaha dan Pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
