PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Setiap perusahaan yang akan memperkerjakan pekerja harus membuat perjanjian kerja; (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dinyatakan berlaku dan mengikat antara pengusaha dan pekerja setelah ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
