PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Setiap perusahaan yang memperkerjakan sejumlah 25 (dua puluh lima) orang buruh / pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan; (2) Setiap peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
