PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGATURAN PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja, setiap perusahaan wajib melaporkan bidang ketenagakerjaan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (2) Laporan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memuat keterangan : a. Identitas Perusahaan; b. Hubungan ketenagakerjaan; c. Perlindungan tenaga Kerja; d. Kesehatan kerja.
