Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah, adalah Kota Malang.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang.
Kepala Daerah, adalah Walikota Malang.
Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang pengaturan dan retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, adalah Pegawai teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja atau Pejabat yang berwenang lainnya berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi ditaatinya UNDANG-UNDANG ketenagakerjaan yang berlaku.
Tenaga Kerja, adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja jasa dan atau barang dengan menggunakan ketrampilan tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesejahteraan Pekerja, adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah baik selama di dalam maupun di luar perusahaan yang secara langsung dapat mempengaruhi produktivitas kerja.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), adalah perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam Perjanjian Kerja.
Peraturan Perusahaan, adalah suatu peraturan yang memuat ketentuan- ketentuan tentang syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan;
Pengawasan, adalah kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian yang dilakukan oleh pegawai pengawas Ketenagakerjaan diperusahaan untuk melihat dan mendengar guna memperoleh data tentang keadaan tempat kerja, tenaga kerja, kesehatan kerja dan lingkungan kerja yang pemeriksaannya dilakukan pada waktu pertama ataupun secaa berkala;
Pengujian, adalah kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan yang bersifat teknis dan mempunyai resiko bahaya, dengan cara memberi beban atau dengan teknik pengujian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, adalah retribusi yang dipungut berdasarkan pelayanan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan.
Subyek Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 21 Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah. 22 Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 23 Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
