PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 24
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi ; (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran .
