PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 25
BAB 13 — KADALUWARSA
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran atau surat paksa atau ;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung .
