PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 23
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ; (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB ; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi .
