PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
BAB 12 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ; (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retrbusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk ;
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini hak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya .
