PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang PENGATURAN DAN RETRIBUSI PELAYANANBIDANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 21
BAB 11 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ; (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi ; (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
